Anak Bandung Dibuang di Banyumas

UPDATE Kasus Kolonel Inf Priyanto, Hari Ini Ada Sidang dengan Agenda Replik

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuh

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).(Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg dengan korban Handi Saputra dan Salsabila yakni Kolonel Inf Priyanto.

Bantahan tersebut, kata dia, akan disampaikannya dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.

"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan dalam pledoi penasehat hukum," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/5/2022).

Usai sidang dengan agenda nota pembelaan pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu, Wirdel mengatakan dalam replik pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal yang menguatkan tuntutan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menampilkan pendapat-pendapat ahli.

"Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampasan kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," kata Wirdel.

Meski dua pasal yang didakwakan dan tuntut kepada Priyanto dibantah, kata dia, setidaknya satu dari tiga dakwaan yang dikenakan kepada Priyanto terkait pembuangan mayat sudah diakui oleh tim penasehat hukum.

Lebih jauh, Wirdel melihat hal tersebut sebagai trik penasehat hukum untuk meminta keringanan hukuman.

"Kalau keringanan hukuman tergantung majelis nanti yang menentukan sampai sejauh mana nanti keringanan yang akan disampaikan," kata Wirdel.

Pada sidang tersebut tim penasehat hukum Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi terhadap Priyanto.

Tim meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.

Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Letda CHK Aleksander Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

"Kedua, menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," kata Aleksander

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved