Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tax Time Gandeng KAI Jabar, Ajak Advokat Melek Pajak
Pemerintah memulai program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II dengan diberi nama program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 sam
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah memulai program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II dengan diberi nama program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Setelah menggandeng Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) untuk menjadi partner perpajakan, kini Tax Time mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jabar untuk menjalin kerjasama dan saling bersinergi satu sama lain.
Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana menyampaikan bahwa kerjasama yang diselenggarakan ini sekaligus membantu program pemerintah terkait pajak dalam hal program pengungkapan sukarela (PPS) Tax Amnesty jilid II.
"Kami harapkan kolaborasi supaya dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak baik secara informasi perpajakan, sehingga kewajiban perpajakan bisa tersalurkan dengan efisien, karena jika langsung satu per satu tidaklah efisien. Jadi, kolaborasi yang kami lakukan ini sangatlah penting," katanya di Hotel De Paviljoen, Bandung, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kelonggaran Bisa Bukber di Restoran, Pendapatan Cianjur dari Pajak Naik Rp 1,2 M Daripada Tahun Lalu
Sanny melihat antusiasme para wajib pajak terkait PPS ini kurang greget dibanding jilid I, dikarenakan informasi yang disampaikan kurang menyeluruh. Apalagi, program ini menyisakan sebulan lagi waktunya sehingga perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Mungkin karena benefit yang di informasikan belum menyeluruh dan detail. Inilah yang mau kami sampaikan ke wajib pajak jangan sampai begitu program PPS selesai wajib pajak tidak memanfaatkan fasilitas tersebut. Nanti repot sendiri," katanya.
Sanny menginformasikan manfaat yang bisa didapatkan wajib pajak terkait program PPS ini, agar orang-orang pajak tak menanyakan sumber penghasilannya atas harta yang dilaporkan dalam SPT.
"Jika ikut PPS dijamin tak akan dilakukan pemeriksaan Pajak oleh kantor pajak atas harta yang diperoleh dari tahun 1984 sampai 2020. Jadi, orang pajak tidak akan menanyakan PPh nya sudah dibayarkan atau belum. Semua kewajiban pajak atas pendapatan untuk pembelian asset tersebut pajaknya akan dihapuskan," ujarnya.
Lokasi yang sama, Ketua KAI DPD Jabar, Deny M Ramdhany mengatakan para advokat dituntut pula pajak dari penghasilannya, apalagi banyak kantor advokat yang belum melakukan pembayaran lantaran belum terdaftar secara legal.
"Kerjasama ini kami melihat untuk mengsinergikan itu. Anggota KAI yang bisa berhubungan dengan Tax Time soal masalah persidangan pajak atau lainnya, jadi kami bisa saling mengisi," ucapnya.
Deny pun berharap adanya kerjasama dengan Tax Time ini bisa bersama-sama menyukseskan program pemerintah terkait PPS khususnya di bidang advokat di KAI yang memiliki sebanyak ribuan anggota.(*)