Kelonggaran Bisa Bukber di Restoran, Pendapatan Cianjur dari Pajak Naik Rp 1,2 M Daripada Tahun Lalu
"Sektor restoran cepat pulih dibandingkan dengan sektor perhotelan, untuk hotel yang paling terkena dampak pulihnya agak lama beda dengan restoran,"
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Ardian Atthoillah, mengatakan nilai pendapatan pajak sektor restoran naik Rp1,2 miliar dari tahun lalu atau naik 24 persen.
Hak tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan pelonggaran-pelonggaran aturan di sektor restoran setelah dihantam pandemi covid-19.
"Sektor restoran cepat pulih dibandingkan dengan sektor perhotelan, untuk hotel yang paling terkena dampak pulihnya agak lama beda dengan restoran," ujar Ardian di Kantor Bappenda Cianjur Jalan Pramuka, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan, bulan ramadan kemarin hasil pengawasan langsung banyak transaksi di restoran pada jam berbuka puasa. Hal tersebut ikut menunjang peningkatan pendapatan asli daerah.
"Langkah dari Bappenda melakukan pengawasan langsung karena yang sudah berjalan memakai alat rekam transaksi elektronik ada 100 restoran yang sudah dipasang," ujarnya.
Baca juga: Meriahkan Bulan Suci Ramadan, PKB Karawang Gelar Safari Ramadan di 750 Titik Bukber
Ia mengatakan, tapping block ditanam di mesin kasir dan datanya masuk real time, ada peningkatan transaksi walaupun di bulan puasa terutama saat jam berbuka puasa.
Ia merangkum kenaikan pendapatan dari sektor restoran dari bulan Januari-April sebesar Rp 6,1 miliar, tahun sebelumnya di periode yang sama Rp 4,9 miliar. Ada kenaikan sekitar Rp 1,2 miliar.