Perampasan Nyawa di Subang
PELAKU Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Tak Berkutik Saat Digiring, AKBP Sumarni Tunjukan Bukti
Pelaku perampasan nyawa terhadap pengamen yang biasa memakai kostum badut ditangkap polisi di Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
KY (42) pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen badut di Subang digiring polisi Polres Subang.
"Namun sayang nyawanya tak tertolong," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan kostum badut yang biasa dipakai oleh korban untuk mengamen," ujarnya.
Biasanya korban mengamen di kawasan lampu merah Gedung GOW.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Pelaku diancam pasal 351 ayat (3) KUH pidana.
Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Disorot Kompolnas Karena Mandek, Ini Beberapa Kendalanya