Perampasan Nyawa di Subang
PELAKU Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Tak Berkutik Saat Digiring, AKBP Sumarni Tunjukan Bukti
Pelaku perampasan nyawa terhadap pengamen yang biasa memakai kostum badut ditangkap polisi di Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi menangkap pelaku perampasan nyawa di Subang.
Yang menjadi korbannya adalah seorang pria yang berprofesi sebagai badut.
Pelaku melakukan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
Pelaku diketahui berinisial KY (42) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang Kota, Kabupatan Subang, Jawa Barat.
Penganiayaan tersebut berawal dari kesalahpahaman pelaku dengan korban KS (35).
Pelaku menyangka korban sedang bertikai dengan kakaknya.
Adapun penganiayaan terjadi pada Sabtu (7/5/2022) di samping Gedung GOW, Jalan Jayawisatra, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers, Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari korban berinisial KS (35) warga Kabupaten Indramayu yang mencoba melerai perselisihan rekannya dengan kakak pelaku.
Namun pelaku KY menyangka korban sedang bertengkar dengan kakaknya

"Korban saat itu sedang melerai, tapi sayang disangka oleh pelaku, korban sedang bertengkar dengan kakaknya. Tanpa pikir panjang, pelaku KY yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut langsung memukul korban," ujar AKBP Sumarni, Jumat (13/5/2022) siang.
Pelaku memukul korban dengan tangan kiri, hingga korban langsung terkapar dengan sekali pukulan yang mengenai rahangnya.
"Akibat pukulan keras pelaku yang mengenai rahang, korban saat itu langsung terkapar," katanya.
Korban kemudian mengeluarkan darah di bagian mata dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayang nyawanya tak tertolong," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan kostum badut yang biasa dipakai oleh korban untuk mengamen," ujarnya.
Biasanya korban mengamen di kawasan lampu merah Gedung GOW.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Pelaku diancam pasal 351 ayat (3) KUH pidana.
Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Disorot Kompolnas Karena Mandek, Ini Beberapa Kendalanya