Berbuat Makar, Tiga 'Jenderal' di Garut Dituntut Dua dan Lima Tahun Penjara, Ajak Warga Gabung NII
Tiga jenderal di Garut dituntut dua dan lima tahun penjara karena diduga berbuat makar.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga jenderal di Garut diduga berbuat makar. Ketiganya dituntut hukuman penjara lima dan dua tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Garut atau PN Garut, Kamis (12/5/2022).
Ketiga terdakwa merupakan jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut.
Ketiga terdakwa jenderal NII, yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) dituntut berbeda.
"Untuk panglima Jenderal NII ini, masing-masing atas nama Jajang Koswara, Sodikin itu kami tuntut lima tahun dan yang satunya, Pak Ujer dituntut dua tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanto saat diwawancarai Tribunjabar.id seusai persidangan.
Ia menyebut ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar.
Kemudian dengan Pasal penghinaan tentang lambang negara dan UU ITE.
"Tapi memang kami membuktikannya lebih ke Undang-undang Makar karena berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti," ucapnya.
Ari menjelaskan perbuatan makar ketiga terdakwa sudah dilakukan dalam waktu hampir dua tahun dengan mengunggah video deklarasi di Youtube.
Tidak hanya deklarasi, unggahan dalam kanal Youtube tersebut juga hampir seluruhnya mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.
"Hampir kurang 57 video. Semuanya ajakan deklarasi, cuman memang judulnya yang berbeda-beda," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.
Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara sebelum meninggal dunia.
Ketiganya disebut melakukan aksi makar salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 kemudian diamankan polisi.
Perbedaan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan fakta persidangan selama ini, yang mana terdakwa Ujer tidak mengerti apa-apa saat pembuatan video makar dan deklarasi Negara Islam Indonesia.
Ujer diketahui hanya meminjamkan rumahnya untuk membuat video-video ajakan bergabung dengan NII oleh Koswara dan Sodikin yang kemudian video tersebut diunggah di akun Youtube bernama Parkesit82.
"Jadi Ujer ini posisinya tidak mengerti apa-apa, hanya meminjamkan rumahnya, hanya begitu saja, kemudian tidak ikut mendeklarasikan," ujar jaksa penuntut umum Ariyanto saat diwawancarai Tribunjabar.id di kantornya.
Ariyanto menyebut terdakwa Ujer juga kondisinya sudah uzur dan tidak mengerti apa-apa saat diajak oleh dua terdakwa lainnya.
Sehingga pihaknya hanya melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Ujer, sesuai dengan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan tentang perannya dalam perbuatan makar tersebut.
"Ditambah Ujer ini sudah uzur, sudah 70 tahun jadi tidak mengerti apa-apa," ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akan ajukan pledoi atau pembelaan setelah pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan kasus makar NII di Garut, Kamis (12/3/2022).
Tuntutan terhadap ketiga jenderal itu yakni Ujer Januari (70) dituntut hukuman dua tahun bui sementara dua jenderal lainnya yaitu Koswara (50) dan Sodikin (48) dituntut lima tahun penjara.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pledoi karena kami juga sudah diberikan kesempatan, selama satu minggu ini akan kami maksimalkan itu," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan saat diwawancarai Tribunjabar.id di Kejaksaan Negeri Garut.
Pihaknya menyebut ketiga terdakwa merupakan korban dari cuci otak yang dilakukan presiden NII yaitu Sensen Komara semasa hidupnya.
Dalam persidangan juga diungkap kembali bahwa Sensen Komara mengalami gangguan kejiwaan.
"Saya beranggapan ini bisa saja korban cuci otaknya Sensen Komara yang kemudian terdakwa dianggap benar-benar makar," ucapnya.
Rega menjelaskan segala bentuk atribut makar yang ditampilkan di dalam video deklarasi NII yang dilakukan ketiga terdakwa juga berasal dari Sensen Komara.
Termasuk akun Youtube Parkesit82 yang digunakan untuk menyebarkan paham NII itu merupakan pemberian langsung dari Sensen Komara.
"Termasuk teks deklarasinya juga, ketika terdakwa ditanya apa arti bendera itu, apa arti lambang itu mereka tidak paham," ucapnya.
Ia menuturkan hingga saat ini aksi dari perbuatan makar ketiga jenderal NII itu tidak menimbulkan pengikut baru termasuk keluarga dari terdakwa pun tidak mengikuti ajakan itu.
Perbuatan tersebut menurutnya terjadi karena keterbatasan pengetahuan dari ketiga terdakwa.
"Tapi hasil akhirnya nanti kita juga tidak bisa menduga, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apapun yang dituntut oleh JPU itu semua ranah dan haknya," ujar Rega.
Terkait kondisi ketiga jenderal tersebut Rega mengatakan kondisi mereka saat ini dalam keadaan sehat apalagi di bulan ramadhan kemarin ketiganya memfokuskan diri untuk beribadah.
"Termasuk Pak Ujer, meskipun sudah sepuh alhamdulillah puasanya lancar, baca Al Qurannya juga rajin, tamat," ucapnya.
Baca juga: Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Lima dan Dua Tahun Penjara, Pengacara Akan Lakukan Langkah Ini