Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Lima dan Dua Tahun Penjara, Pengacara Akan Lakukan Langkah Ini

Kuasa hukum terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan setelah pembacaan tuntutan.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kuasa hukum terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan setelah pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan kasus makar NII di Garut, Kamis (12/3/2022).

Tuntutan terhadap ketiga jenderal itu yakni Ujer Januari (70) dituntut hukuman dua tahun bui sementara dua jenderal lainnya yaitu Koswara (50) dan Sodikin (48) dituntut lima tahun penjara.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pleidoi karena kami juga sudah diberikan kesempatan. Selama satu minggu ini akan kami maksimalkan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, saat diwawancarai Tribunjabar.id di Kejaksaan Negeri Garut.

Dia menyebut ketiga terdakwa merupakan korban dari cuci otak yang dilakukan presiden NII yaitu Sensen Komara semasa hidupnya.

Dalam persidangan juga diungkap kembali bahwa Sensen Komara mengalami gangguan kejiwaan.

"Saya beranggapan ini bisa saja korban cuci otaknya Sensen Komara yang kemudian terdakwa dianggap benar-benar makar," ucapnya.

Rega menjelaskan segala bentuk atribut makar yang ditampilkan di dalam video deklarasi NII yang dilakukan ketiga terdakwa juga berasal dari Sensen Komara.

Termasuk akun YouTube Parkesit82 yang digunakan untuk menyebarkan paham NII itu merupakan pemberian langsung dari Sensen Komara.

"Termasuk teks deklarasinya juga. Ketika terdakwa ditanya apa arti bendera itu, apa arti lambang itu, mereka tidak paham," ucapnya.

Ia menuturkan hingga saat ini aksi dari perbuatan makar ketiga jenderal NII itu tidak menimbulkan pengikut baru termasuk keluarga dari terdakwa pun tidak mengikuti ajakan itu.

Perbuatan tersebut, menurut dia, terjadi karena keterbatasan pengetahuan dari ketiga terdakwa.

"Tapi hasil akhirnya nanti kita juga tidak bisa menduga, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apa pun yang dituntut oleh JPU itu semua ranah dan haknya," ujar Rega.

Terkait kondisi ketiga jenderal tersebut, Rega mengatakan mereka saat ini dalam keadaan sehat apalagi di bulan Ramadan kemarin ketiganya memfokuskan diri untuk beribadah.

"Termasuk Pak Ujer, meskipun sudah sepuh alhamdulillah puasanya lancar, baca Al-Qur'annya juga rajin, tamat," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved