Berbuat Makar, Tiga 'Jenderal' di Garut Dituntut Dua dan Lima Tahun Penjara, Ajak Warga Gabung NII

Tiga jenderal di Garut dituntut dua dan lima tahun penjara karena diduga berbuat makar.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). 

Ia menuturkan hingga saat ini aksi dari perbuatan makar ketiga jenderal NII itu tidak menimbulkan pengikut baru termasuk keluarga dari terdakwa pun tidak mengikuti ajakan itu.

Perbuatan tersebut menurutnya terjadi karena keterbatasan pengetahuan dari ketiga terdakwa.

"Tapi hasil akhirnya nanti kita juga tidak bisa menduga, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apapun yang dituntut oleh JPU itu semua ranah dan haknya," ujar Rega.

Terkait kondisi ketiga jenderal tersebut Rega mengatakan kondisi mereka saat ini dalam keadaan sehat apalagi di bulan ramadhan kemarin ketiganya memfokuskan diri untuk beribadah.

"Termasuk Pak Ujer, meskipun sudah sepuh alhamdulillah puasanya lancar, baca Al Qurannya juga rajin, tamat," ucapnya.

Baca juga: Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Lima dan Dua Tahun Penjara, Pengacara Akan Lakukan Langkah Ini

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved