Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Update Penabrak Handi dan Salsabila, Hari Ini Kolonel Inf Priyanto Sampaikan Nota Pembelaan

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

"Tuntutannya terbukti. Sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," ujar Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol CHK Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). 

Kopda Andreas Dwi Atmoko, kata dia, dikenakan pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama. 

Kopda Dwi juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua, pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

Baca juga: Ibunda Salsabila Tegaskan Tak Mau Balas Dendam pada Kolonel Inf Priyanto, yang Penting Dihukum Adil

Baca juga: Kolonel Inf Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Kok Bisa? Berikut Penjelasan Oditur Militer

"Kemudian dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Dalam perkara ini, Kopda Dwi tidak dituntut pemecatan dari TNI.

Sebab, kata Panjaitan, perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya perkara penabrakannya saja. 

"Nggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," ucapnya.

Kolonel Inf Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Suryati, ibunda Salsabila korban kecelakaan di Nagreg yang dibuang di Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto. Suryati mengaku tak ingin balas dendam atas meninggalnya Salsabila.
Suryati, ibunda Salsabila korban kecelakaan di Nagreg yang dibuang di Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto. Suryati mengaku tak ingin balas dendam atas meninggalnya Salsabila. (lutfi ahmad mauludin/tribunjabar)

Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatan kejinya dalam peristiwa meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsabila.

Kolonel Inf Priyanto merupakan salah satu tersangka dalam kecelakaan di Nagreg yang berujung dua korbannya, Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Merespons tuntutan tersebut keluarga korban yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut merasa kecewa pelaku pembunuh anaknya itu tidak dihukum berat.

Keluarga menginginkan terdakwa Kononel Inf Priyanto dihukum mati.

"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar orangtua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.

Ia mengatakan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved