Kajian
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Aisyah Dinikahi dan Dicampuri Nabi SAW di Bulan Syawal? Ini Dalilnya
Selain dianjurkan puasa Syawal, ternyata ada juga anjuran menikah di bulan Syawal. Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah di bulan Syawal, berikut dalilnya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum menikah di bulan Syawal ?
Setelah bulan suci Ramadan, umat muslim selanjutnya menyambut bulan Syawal.
Bulan Syawal tak kalah istimewa dari bulan lainnya karena terdapat beberapa keutamaan.
Selain dianjurkan puasa Syawal, ternyata ada juga anjuran menikah di bulan Syawal.
Lalu, bagaimana hukum menikah di bulan Syawal ?
Sebelumnya tersebar di masyarakat Arab bulan Syawal termasuk bulan sial untuk melakukan pernikahan.
Baca juga: Ramadan Usai Lanjut Puasa Syawal Keutamaannya Pahala Setahun, Berikut Jadwal Puasa dan Niat Puasanya
Sehingga mereka menggap menikah di bulan Syawal makruh karena mendatangkan kesialam.
Padahal tidak ada dasar dari kepercayaan tersebut di mana muslim mempercayai hari atau bulan sial.
Terlebih sebagaimana Islam mengajarkan larangan akan thiyarah (merasa sial).
Keyakinan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, karena untung dan rugi sudah takdir Allah dengan hikmah.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menjelaskan bahwa anggapan sial pada sesuatu itu termasuk kesyirikan.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakkal” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 429).
Tak lepas dari anggapan itu, faktanya justru sebaliknya, Nabi Muhammad SAW menepis kepercayaan masyarakat Arab tersebut.