Dipalak Preman, Sopir Truk Sampah di Garut Terluka Hingga Panik Menabrak Sejumlah Kendaraan
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan pelaku yang berinisial AJ (27) itu meminta jatah uang kepada sang sopir truk
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Sebuah truk pengangkut sampah di Garut menjadi korban aksi premanisme saat sedang mengangkut sampah di kawasan perkotaan.
Sang sopir truk mengalami luka di bagian kepala karena dilempari batu saat melintas di kawasan Bunderan Suci Guntur pada malam takbiran, Minggu (1/5/2022).
Karena panik dan hilang keseimbangan, sopir truk itu akhirnya memaksa melaju hingga menabrak beberapa kendaraan bermotor dan satu unit mobil.
Detik-detik truk menabrak kendaraan lain pun viral di media sosial.
Polisi pun akhirnya berhasil meringkus pemalak sang sopir truk.
Baca juga: Pemuda Ini Palak Pengendara di Simpang M Toha, Katanya untuk Beli Makanan Kucing
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan pelaku yang berinisial AJ (27) itu meminta jatah uang kepada sang sopir truk, namun permintaan tersebut ditolak.
Kesal permintaannya tak dipenuhi, pelaku membawa batu dari pinggir jalan kemudian menganiaya sang sopir truk.
"AJ ini mengambil batu di pinggir jalan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga alami luka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/2022).
Tidak hanya melempari korban pakai batu, pelaku pun mengejar lalu menganiaya korban pakai tangan kosong di bagian kepala.
Korban yang tidak berdaya lalu menjadi sasaran amukan pelaku yang kesal karena permintaan jatah tidak dikabulkan.
"Korban alami luka robek di bagian hidung, tiga buah gigi bagian atas lepas dan memar di bagian mulut," ucapnya.
Baca juga: Sebelum Menyerah, Abdul Latip Duda Penganiaya Ade Armando Sempat Temui Ibunya di Sukabumi
AKP Dede menjelaskan pelaku tidak memiliki catatan kejahatan di kepolisian atau belum pernah masuk bui.
Ia dikenal sering memalak sopir angkutan umum di kawasan tersebut.
"Minta uang, istilahnya pemalakan antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 2,8 tahun dijerat dengan 351 ayat 1 KUHP.