Idulfitri 1443 H
Satu Napi Lapas Sumedang Dapat Berkah Idulfitri, Diberi Remisi Bebas, Total 119 Napi Dapat Remisi
Total 119 narapidana di Lapas Sumedang mendapata remisi khusus Idulfitri.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 119 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2022.
Jumlah itu tidak seutuhnya.
Ada narapidana yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat lama menjalani masa kurungan penjara.
"Ada sebanyak 49 yang belum memenuhi syarat diusulkan dapat remisi," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sumedang, Imam Sapto saat diwawancarai TribunJabar.id, di Lapas Sumedang, Senin (2/5/2022).
Di Lapas Sumedang, total ada 168 narapidana.
Ditambah 82 orang yang sedang menjalani masa tahanan.
Yakni, mereka yang ditahan dan proses sidang atas kasus yang mereka lakukan masih berlangsung.
Sehingga ditotal penghuni Lapas Sumedang berjumlah 250 orang.
Kalapas mengatakan para narapidana rata-rata terjerat kasus pidana umum. Namun, di antara mereka ada tiga orang yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Dalam pemberian remisi, tidak semua narapidana mendapatkan bagian yang sama.
Mereka yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari ada 41 narapidana.
Yang remisinya 1 bulan didapatkan oleh 63 narapidana.
Meningkat lagi, remisi sebanyak 1,5 bulan didapatkan oleh 13 orang narapidana, dan remisi sebanyak 2 bulan didapatkan hanya oleh dua orang.
"Ada pula yang karena remisi ini langsung bebas. Jumlahnya hanya 1 orang narapidana," kata Imam Sapto.
Pada hari raya Idulfitri ini, selain mendapatkan remisi, para narapidana juga diberi keleluasaan untuk sekhidmat mungkin berlebaran di dalam penjara.
Para narapindana menjalankan salat Id, bermusafahah atau bersalaman, sampai bersantap ketupat khas lebaran.
Baca juga: Gungun Kangen Keluarga, Jalani Idulfitri di Lapas Sumedang, Minta Maaf pada yang Pernah Tersakiti