Menjelang Penghentian Siaran TV Analog, Alat Ini Banyak Diburu Warga di Toko Elektronik di Garut
Akibat dari aturan tersebut, kini masyarakat berbondong-bondong membeli Set Top Box (STB) TV Digital.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melalukan penghentian siaran TV Analog secara bertahap.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.
Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Akibat dari aturan tersebut, kini masyarakat berbondong-bondong membeli Set Top Box (STB) TV Digital.
Baca juga: Foto Artis Senior Kedapatan Mengemis di Terminal Viral, Dulu Sukses di TV, Ternyata Ini Faktanya
STB Digital merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital sehingga dapat di tampilkan di TV analog biasa.
Rahmat (42) salah satu pemilik toko elektronik di Pasar Lewo, Kabupaten Garut mengatakan penjualan STB meningkat setelah pemerintah mengeluarkan aturan penghentian siaran TV Analog.
"Lumayan ya penjualan STB meningkat, kebanyakan kan masyarakat di rumah punya TV Analog, ya daripada beli TV baru, mereka beli alat konverter," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan peningkatan penjualan STB tersebut sudah terjadi sejak satu bulan yang lalu.
Kemudian menjelang tahap pertama penghentian siaran TV Analog yaitu tanggal 30 April, tingkat penjualan STB semakin meningkat.
"Apalagi jelang akhir, alhamdulillah meningkat," ucapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Baca juga: Siaran TV Analog Akan Dihentikan 30 April, Berikut Wilayah yang Dihentikan Siaran TV Analognya
Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara beralih ke siaran TV Digital:
1. Memeriksa pesawat televisi masing-masing
- Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.
- Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
- Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.
2. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.
Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Namun saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Baca juga: TV Analog Dihentikan 2 November 2022 dan Beralih ke TV Digital, Pemerintah Akan Bagikan STB Gratis
Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Adapun daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman siarandigital.kominfo.go.id.