Rabu, 22 April 2026

Kisaran Gaji Pegawai BPK, Berapa Gaji Pegawai BPK Jabar yang Diduga Terlibat Suap Bupati Bogor?

Empat pegawai BPK Jabar jadi tersangka karena kasus dugaan suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dan tiga anak buahnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin di wilayah Jawa Barat. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," katanya.

Setelah jadi tersangka, mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April sampai dengan 16 Mei 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Kemudian, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," ujar Firli Bahuri .

Kasus Kedua Pegawai BPK Jabar Kena Kasus

Pada akhir Maret 2022, tim Kejati Jabar juga menangkap dua pegawai BPK Jabar berinisial Amr dan F. Keduanya diduga memeras terkait laporan keuangan Pemkab Bekasi.

Keduanya diamankan oleh tim gabungan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat jumpa pers di kantor Kejati. 

Kedua pegawai BPK Jabar ini diduga memeras RSUD Bekasi dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi dengan dalih pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. 

"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," ucapnya. 

Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta. 

"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," katanya. 

Pihak rumah sakit dan puskesmas, kata Asep, tidak dapat menyanggupi permintaan kedua pegawai BPK Jabar tersebut. Akhirnya pihak RSUD hanya menyerahkan Rp 100 juta sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam yang totalnya Rp 250 juta. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved