Kisaran Gaji Pegawai BPK, Berapa Gaji Pegawai BPK Jabar yang Diduga Terlibat Suap Bupati Bogor?
Empat pegawai BPK Jabar jadi tersangka karena kasus dugaan suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dan tiga anak buahnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Empat pegawai BPK Jabar jadi tersangka karena kasus dugaan suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dan tiga anak buahnya.
Ke empat pegawai BPK Jabar itu diduga terlibat pengurusan agar laporan keuangan Pemkab Bogor agar mendapat opini WTP.
KPK menyebut duit suap yang diterima empat pegawai BPK Jabar itu senilai Rp 1 miliar lebih.
Lantas, berapa gaji pegawai BPK sehingga mereka masih harus menerima suap?
Menurut Perpres Nomor 188 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPK, pegawai di BPK terbagi atas 17 kelas.
Kelas 1 tunjangan kinerjanya mencapai Rp 1.540 ribu, Kelas 10 Rp 7.523.000dan kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 juta.
Untuk jabatan kelas 1, tunjangan jabatan mencapai Rp 3.102.000. Untuk kelas 10 tunjangan jabatan mencapai Rp 8.180.000.
Kemudian kelas jabatan tertinggi, kelas 17 mencapai Rp 15.500.000.
Selain tunjangan kinerja, pegawai BPK juga mendapat tunjangan jabatan. Hal itu diatur di Perpres Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Di perpres itu, tunjangan jabatan juga mengikuti kelas jabatan. Dari kelas 1 sampai kelas 17.
Adapun identitas 4 pegawai BPK Jabar yang ditetapkan tersangka dugaan terima siap antara lain:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor;
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-menunjukkan-uang-sebagai-barang-bukti.jpg)