Abah Heni yang Lakukan Asusila pada 10 Bocah Teman Main Anaknya Sudah Beraksi Sejak 2017
Abah Heni diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2017 terhadap 10 korban yang merupakan bocah perempuan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korban kebiadaban Hendi alias Abah Heni, merupakan teman main dari anaknya di lingkungan rumah.
Abah Heni diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2017 terhadap 10 korban yang merupakan bocah perempuan.
Hal itu diketahui berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Mirip Herry Wirawan, Kakek Sukabumi Ini Cabuli 10 Bocah Perempuan, Kini Dijatuhi Hukuman Mati
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak.
Usia korban dari perbuatan biadab Abah Heni itu paling muda berusia 5 tahun sampai paling tua berusia 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ditingkat banding, hakim PT Bandung memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim tinggi PT Bandung yang diketuai Yuli Heryati.
Baca juga: Istri di Yogyakarta Laporkan Suaminya ke Polisi, Kasus Tindakan Asusila Terharap Gadis di Bawah Umur