Istri di Yogyakarta Laporkan Suaminya ke Polisi, Kasus Tindakan Asusila Terharap Gadis di Bawah Umur
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyebut BS mengaku berpacaran dengan korban selama delapan bulan.
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA- Seorang istri di Yogyakarta melaporkan suaminya yang berinisial BS (32) ke polisi.
Laporan tersebut lantaran BS diketahui berhubungan badan dengan seorang remaja berinisial NG (14).
Akibat tindakan asusila itu, pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, BS dua kali bercinta dengan gadis di bawah umur tersebut.
Hubungan BS dan NG berawal dari perkenalan lewat Facebook.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyebut BS mengaku berpacaran dengan korban selama delapan bulan.
Baca juga: Tak Hanya untuk Kurangi Depresi, Daun Ini Juga Bisa Meningkatkan Hasrat Bercinta Dengan Pasangan Loh
Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.
Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
BS menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Malioboro, tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban.
Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.
"Saat perjalanan pulang tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan," kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: MENOLAK Bercinta Dua Kali, Neng Eci di Kuningan Dihabisi Mahasiswa 19 tahun di Kamar Kos
Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk.
Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.
"Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan berakhir dengan menyetubuhi korban," tambah Kanit PPA.