Tak Hanya Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag RI Ini Pun Dibidik Terkait Dugaan Korupsi Lain
Ternyata, Indrasari Wisnu Wardhana pun berpotensi jadi tersangka dalam kasus lain.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus mafia minyak goreng menyeret nama orang penting di Kementerian Perdagangan RI.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana kini jadi tersagka kasus ekspor minyak goreng.
Ternyata, Indrasari Wisnu Wardhana pun berpotensi jadi tersangka dalam kasus lain.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng, Banyak yang Belum Penuhi Panggilan KPPU
Kasus tersebut yakni kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
Kasus ini pun tengah ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Indrasari bisa saja menjadi tersangka dalam kasus impor besi yang kini masih disidik oleh Jaksa Penyidik.
"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Namun begitu sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja. Menurut Febrie, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kita lagi dalami itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021 pada Senin (21/3/2022) kemarin.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022).
Baca juga: INI JUMLAH Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardana, Dirjen yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Dijelaskan Ketut, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelaa Ketut.
Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI. Di tempat itu, penyidik menyita PC, Laptop, dan Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
"Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga," katanya.