Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng, Banyak yang Belum Penuhi Panggilan KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah perusahaan dan pemerintah untuk penyelidikan dugaan kartel.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah perusahaan dan pemerintah untuk penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
Penyelidikan berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat diproduksi dan pemasaran minyak goreng itu, sudah dilakukan sejak 30 Maret 2022.
Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan, puluhan panggilan itu disampaikan kepada pihak-pihak seperti produsen, perusahaan pengemasan, distributor, asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
"Saat ini kami tengah memproses dugaan praktik kartel yang diduga dilakukan delapan grup besar terkait minyak goreng," ujar Ukay dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, dari sejumlah panggilan ke produsen, baru empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asia nagro Agung Jaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
"Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal tiga kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," ujar Gopprera.
KPPU sendiri mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No.03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
"Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas tiga dugaan pasal pelanggaran yakni pasal 5 penetapan harga, pasal 11(kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa)," katanya.
KPPU pun meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan sehingga dapat menghambat proses penyelidikan yang ada. (*)