Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg Minta Kolonel Priyanto Tak Dihukum Mati, Tak Tega dan Tak Dendam
Suryati tak ada niatan di hatinya untuk melampiaskan dendam atas kehilangan yang mendalam, sekalipun pada terdakwa Kolonel Priyanto.
Meski terdakwa telah membuang anaknya, Jajang mengaku tak ingin memperlakukan keluarga terdakwa seperti apa yang dia alami.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Nagreg, Akan Lakukan Ini
"Saya merasa gak tega aja kalau terdakwa harus menerima hukuman mati, meskipun dia membuang anak saya waktu itu. Saya merasakan punya anak, dia juga sama punya anak, sedikitnya sakit hati kasihan kalau memang sampai harus dihukum mati," ujarnya.
Jajang mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah tua.
Maka, lanjutnya, hukuman seumur hidup sudah cukup.
"Biasa saja, meskipun dia gak dihukum mati. Dia juga umurnya udah tua, kasian, semua manusia juga ada waktunya nanti," tuturnya.
Pernyataan Jenderal Andika Perkasa
Terungkap alasan oknum Kolonel Priyanto Cs tidak dituntut hukuman mati oleh mejlis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Salah satu alasannya adalah adanya pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang meminta Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI AD lainnya dituntut hukuman maksimal.
Hukuman maksimal sesuai pernyataan Jenderal Andika Perkasa tersebut adalah hukuman seumur hidup bagi ketiga pelaku yang menabrak sejoli di Nagreg, Bandung.
Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy. Wirdel mengungkap terdakwa kasus pembunuhan berencana terkait sebenarnya dimungkinkan dituntut hukuman mati.
Namun, pihak majelis hakim Pengadilan Militer mempertimbangkan pernyataan Jenderal Andika Perkasa.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami."
"Tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," jelas Wirdel.
Baca juga: Kolonel Priyanto Lolos dari Hukuman Mati, padahal Tabrak Sejoli Bandung Lalu Membuang ke Sungai
Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.