Demi Susu Bayi, Jeki Curi Burung Lovebird dan Ditangkap Polisi Lalu Dibebaskan Jaksa
Seorang ayah di Bengkulu Utara, Jacky Fransisko alias Jeki curi burung lovebird agar bisa beli susu bayi.
TRIBUNJABAR.ID,BENGKULU- Seorang ayah di Bengkulu Utara, Jacky Fransisko alias Jeki curi burung lovebird agar bisa beli susu bayi.
Jeki sempat ditahan Kejari Bengkulu Utara namun belakangan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan setelah jaksa jalankan restorative justice.
Kasus ini terjadi pada 16 Februari 2022. Saat itu, Jeki diminta istri beli susu bayinya yang berusia 7 bulan.
Jeki yang tak punya uang menghubungi temannya di alun-alun kota. Namun, dia gagal bertemu dengan temannya.
Saat itu, dia tak punya niat berbuat jahat. Namun saat jalan ke rumah dan lihat burung lovebird, muncul niat jahat.
Dia memanjat pagar kemudian ambil sarang burung lovebird beserta isinya.
Baca juga: Bukan Residivis, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Majalengka Dilepas Lewat Restorative Justice
"Harga satu burung lovebird itu Rp 120 ribu, ditambah dua kandang, total Rp 500 ribu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada TribunBengkulu.com, Jumat (22/4/2022).
Namun, dia ditangkap polisi saat hendak menjual barang hasil curiannya itu. Jeki dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Hingga pada Kamis (21/4/2022), Kejari Bengkulu Utara melakukan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ) kepada Jeki.
RJ ini dilakukan karena Jeki baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Tersangka tulang punggung keluarga, dan memiliki seorang anak berumur 7 bulan. Tersangka juga tidak memiliki pekerjaan tetap," tambah Ristianti.
Dengan terjadinya RJ, Jeki akhirnya bisa kembali ke keluarga, dan kasusnya dihentikan.
"Ini adalah keputusan yang sangat tepat dari kejaksaan," ungkap Ristianti.