SOSOK Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang Resmi Ditahan Menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei
Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, diketahui terlibat dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Hermawan Aksan

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, diketahui terlibat dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Dilansir dari Tribunnews.com, Nathania dikabarkan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Lantas, bagaimana sosok Nathania dan perannya dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo tersebut?
Sebagai informasi, Nathania Kesuma adalah adik kandung dari Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Nathania Kesuma dikenal sebagai pribasi yang pendiam dibanding sang kakak.
Bahkan, ia dikenal tak memiliki kesombongan yang ditunjukkan didepan publik.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, akun instagram-nya @nathaniakesumaa dikunci.
Sempat aktif menggunakan media sosial media, adik Indra Kenz ini jarang mengunggah foto pribadinya di Instagram, padahal ia memiliki cukup banyak followers.
Diketahui lebih lanjut, Nathania Kesuma telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Harta Lain Indra Kenz yang Baru Diungkap, Kekayaannya Tak Habis-habis, Disembunyikan Bersama Adik
Nathania diduga ikut membantu menyembunyikan uang dari Indra Kenz dan turut menikmati hasil uang tersebut.
Tidak itu saja, Nathania juga diketahuo sering melakukan transasksi lainnya atas perintah sang kakak.
Kini, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.
Cara Ayah Vanessa Khong Sembunyikan Harta Indra Kenz
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Ia diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz senilai hampir lebih dari 10 miliar rupiah.
Tak hanya menerima, Rudiyanto juga memiliki cara tersendiri untuk menyamarkan harta pemberian dari Indra Kenz tersebut.
Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (22/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan besaran dana yang diterima oleh Rudiyanto Pei dari Indra Kenz.
Ia menyebut bahwa Rudiyanto Pei diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp1,58 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, Wishnu mengungkapkan bahwa, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo.
Ia membantu pemilik nama asli Indra Kesuma itu dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.
Sebelumnya, diketahui bahwa Indra Kenz juga membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash, dimana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000," pungkasnya.
Sedangkan Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana senilai 1,1 miliar rupiah.
Ia juga menerima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.
Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekira pukul 23.00 WIB.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong terancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.