Harta Lain Indra Kenz yang Baru Diungkap, Kekayaannya Tak Habis-habis, 'Disembunyikan' Bersama Adik

Harta lain Indra Kenz baru diungkap, ketahuan saat adiknya, Nathania Kesuma menjadi tersangka.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
Via Tribunnews
Harta lain Indra Kenz alias Indra Kesuma yang baru diungkap, 'disembunyikan' bersama adik. 

TRIBUNJABAR.ID - Harta Indra Kenz alias Indra Kesuma, tersangka kasus Binomo tak habis-habis.

Walaupun rekening diblokir dan aset fisik sudah disita, masih ada harta lain yang dimiliki Crazy Rich Medan ini.

Harta lain itu berupa aset kripto yang disimpan di Indodax. Indodax adalah platform jual beli aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Perkembangan Kasus Binomo Indra Kenz, Segini Kerugian dari 118 Korban si Murah Banget

Hal ini terungkap ketika adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka kasus yang sama seperti kakaknya.

Ternyata ia dan kakaknya 'menyembunyikan' kekayaan dalam bentuk aset kripto.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022), mengutip dari Tribunnews.com.

Harta lain Indra Kenz alias Indra Kesuma yang baru diungkap, 'disembunyikan' bersama adik.
Harta lain Indra Kenz alias Indra Kesuma yang baru diungkap, 'disembunyikan' bersama adik. (Via Tribunnews)

Aset kripto itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dari Binomo. Indra diduga telah melakukan penipuan hingga pencucian uang melalui platform berkedok trading binary option.

Nilai aset kripto Indra sangat fantastis. Di Indodax, isi wallet Indra dan sang adik mencapai Rp 35 miliar.

"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Brigjen Whisnu.

Selain dalam bentuk aset kripto, ternyata ada aset properti lain yang berasal dari aliran dana Crazy Rich Medan.

Properti itu berupa rumah atas nama sang adik, Nathania Kesuma.

Rumah tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan polisi, Nathania juga menerima aliran dana sebanyak Rp 9,4 miliar.

Kini, nasib Nathania berakhir di tahanan seperti sang kakak. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved