Investasi Bodong di Garut
Pengakuan Bos Salon di Garut Usai Jadi Tersangka Investasi Bodong, Pantas Korban Rugi Miliaran
Pelaku memakai uang dari korban lain untuk memberikan keuntungan kepada korban lainnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - PYM (26) bos salon sekaligus pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong di Garut akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi, Kamis (22/4/2022).
Ia diduga menggelapkan dana miliaran rupiah dari 142 orang membernya yang tergabung dalam investasi yang bernama Invest Yomi Lashes milik tersangka.
Kerugian para korban investasi tersebut beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 250 juta.
Setelah puluhan korban berani melapor, akhirnya PYM ditetapkan tersangka seusai hampir satu bulan dalam penyelidikan polisi.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku menjalankan usahanya itu dengan menawarkan investasi kepada pelanggan salonnya.
Pelaku menjanjikan keuntungan beragam mulai dari 15 persen hingga 20 persen dari total uang investasi yang diberikan oleh korban.
"Investasi itu berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret 2022, berdasarkan keterangan saksi ada 142 korban yang telah menginvestasikan uangnya yang jumlahnya bervariasi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut.
Ia mengungkapkan pelaku menjalankan investasi tersebut dengan cara gali lubang tutup lubang.
Setiap nasabahnya akan mendapatkan keuntungan, pelaku mengambil uang dari nasabah yang lain untuk menutupinya.

"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk menutupi janji (keuntungan) yang bersangkutan kepada korban," ucap AKBP Wirdhanto.
"Untuk kerugian yang sudah kami hitung ada Rp 7,13 miliar," ucapnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, ia menjalankan bisnisnya itu dengan cara menawarkan kepada para pelanggan salon miliknya.
PYM diketahui merupakan seorang bos salon yang menjalankan usahanya di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan langkah tracing asset atau menelusuri aliran dana terkait kasus ini," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya pada Rabu 30 Maret 2022, puluhan orang mendatangi Polres Garut melaporkan pelaku karena ingkar janji tidak bisa mengembalikan modal investasi dan janji keuntungannya.
Puluhan orang tersebut berdatangan hingga malam hari, sejumlah saksi diperiksa.
Salah satu korban berinisial NI (33) mengatakan korban investasi bodong itu terdiri dari para kaum muda hingga orang tua.
Korban menyerahkan uang yang jumlahnya beragam sesuai paket yang ditawarkan terduga pelaku.
"Kalau saya ruginya sekitar 40 juta, saya baru gabung kemarin Februari dapat keuntungan sekali, setelah itu kolaps seperti ini," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Pelaku menurutnya kerap menawarkan investasi kepada langganan usahanya.
Diketahui pelaku memiliki merupakan seorang bos salon kecantikan di kawasan Nusa Indah, Tarogong Kidul.
"Saya awalnya cuma mau perawatan aja, tapi malah diajak investasi, tergiur karena keuntungannya lumayan," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bos Salon di Garut Jadi Tersangka Investasi Bodong, Masih Muda, Korban Rugi Rp 7 M