Investasi Bodong di Garut
BREAKING NEWS Bos Salon di Garut Jadi Tersangka Investasi Bodong, Masih Muda, Korban Rugi Rp 7 M
Polisi menetapkan PYM (21), jadi tersangka kasus investasi bodong di Garut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi akhirnya menetapkan PYM (21) pelaku tindak pidana penipuan dan investasi bodong sebagai tersangka.
Sebelumnya PYM dilaporkan oleh puluhan membernya yang berada di Garut karena diduga telah menggelapkan dana investasi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka terhadap PYM beberapa hari lalu.
"Setelah pelaku kami cari akhirnya (tanggal) 20 April kemarin pelaku menyerahkan diri," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).
Ia menyebutkan pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dalam kasus tersebut seusai menerima laporan adanya investasi bodong yang dilakukan oleh pelaku.
Diketahui ada 142 orang yang menjadi korban dari investasi yang dijalankan oleh pelaku.
Dari jumlah tersebut 21 orang melakukan pelaporan pada bulan lalu yang masing-masing mengalami kerugian beragam mulai Rp 5 juta hingga Rp 250 juta per orang.
"Untuk kerugian yang sudah kami hitung ada Rp 7,13 miliar," ucapnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, ia menjalankan bisnisnya itu dengan cara menawarkan kepada para pelanggan salon miliknya.
PYM diketahui merupakan seorang bos salon yang menjalankan usahanya di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul.
"Langkah selanjutnya kami akan melakukan langkah tracing asset atau menelusuri aliran dana terkait kasus ini," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Korban Ramai-ramai Lapor