Mekanisme Pencairan THR PNS TNI/Polri, Cair Hari ini? Jika Tidak Cair Kemungkinan ini yang Terjadi
Berikut ini mekanisme pencairan THR, termasuk alur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS TNI/Polri, Pensiunan dan Pegawai Non PNS
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022.
Jika Hari Raya Idulfitri 1443 H atau Lebaran 2022 jatuh pada 2 Mei 2022, maka hari ini 22 April 2022 THR mulai cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan THR diberikan kepada PNS TNI/Polri, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.
Lalu, bagaimana jika THR tidak cair hari ini hingga tidak cair menjelang Lebaran?
Perlu diketahui, pencairan THR PNS 2022 TNI/Polri tersebut tidak serta merta terjadi begitu saja.
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Bupati Sumedang Sudah Teken Perbup Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
Dalam proses pengajuannya dilakukan sesuai mekanisme pencairan THR yang berlaku.
Jika THR tidak cair, kemungkinan ada beberapa faktor yang terjadi.
Berikut ini Tribunjabar.id rangkum mekanisme pencairan THR, termasuk alur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS TNI/Polri, Pensiunan dan Pegawai Non PNS.
Pengajuan Pencairan THR ke KPPN
Sebelumnya dijelaskan Sri Mulyani, instansi bisa mengajukan surat pencairan THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 kemarin.
Selanjutnya THR dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Artinya dalam jangka waktu tersebut setiap instansi melakukan proses administrasi terlebih dahulu.
Jika Alami Kendala
Saat proses pencairan THR di KPPN, terkadang ada beberapa instansi yang alami kendala.
Kendala tersebut kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan proses administratif atau masalah teknis.
Namun, Anda tak perlu khawatir, THR tidak akan hangus.
Pencairan THR tetap berjalan digeser dibayarkan sesudah lebaran.
Demikian, jika terkendala masalah teknis, Sri Mulyani mengatakan tidak menutup kemungkinan THR PNS 2022 akan dibayarkan sesudah lebaran atau Idulfitri 1443 H.
"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 4 Kriteria Pegawai Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, THR PNS TNI/Polri Bisa Dicairkan Hari Ini
Alur Pencairan THR dan Gaji ke-13

Aturan pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Aturan tersebut juga merupakan petunjuk teknis penyaluran THR serta gaji ke-13.
Berdasarkan alur pencairan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
Kemudian pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM).
SPM tersebut langsung ke penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekning penerima.
Baru kemudian, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga: Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV, Berikut Bocoran Gaji ke-13
Adapun khusus pembayar THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.
Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.
Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR atau gaji ke-13 kepada penerima.
Adapun, nantinya THR dan gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Taspen dan Asabri juga akan menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan kepada kuasa penggunan anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum lebaran atau Idul Fitri.