Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV, Berikut Bocoran Gaji ke-13
Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Berikut bocorannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Jelang Lebaran 2022, pemerintah memastikan memberikan THR PNS TNI/Polri.
Tak ada perubahan aturan dalam pencairan THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani tetap pengacu pencairan THR PNS 2022 berdasarkan peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021.
Selain THR, Menteri Keuangan juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13.
Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kapan THR Cair? Ini Komponen THR yang Diterima PNS Menjelang Hari Raya Idulfitri
Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 pemerintah memesatikan pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Tahun ini Lebaran Idul Fitri 1443 H diprediksi jatuh pada 3 Mei 2022.
Artinya jadwa pencairan THR PNS TNI/Polri akan jatuh pada 21 April 2022.
Lalu, bagaimana dengan besaran THR PNS TNI/Polri yang akan diberikan jelang Lebaran 2022, apakah ada kenaikan atau pengurangan ?
Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.
Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum