Siap-siap Cek Rekening, Bupati Sumedang Sudah Teken Perbup Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Sumedang hari ini, Kamis (21/4/2022).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bupati Sumedang Doy Ahmad Munir telah meneken peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumedang, Kamis (21/4/2022).
Perbup itu juga mencakup pencairan gaji Ke-13 bagi ASN.
Bupati mengatakan, dengan ditanda tanganinya Perbup tersebut, THR dipastikan cair sebelum H-7 Lebaran.
"Baru saja saya tanda tangani," kata Dony saat diwawancara di Gedung Negara Sumedang.
Dony mengatakan, Perbup itu sebagai landasan pemberian THR, dan di dalamnya diatur bahwa THR tidak boleh lebih dari H-7 lebaran.
"THR harus dibayarkan dan tidak boleh dicicil," kata Dony.
Selain telah meneken Perbup, Dony juga mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR.
Dari rapat-rapat yang telah dilaksanakan bersama dinas terkait dan berbagai pihak lainnya, muncul persoalan yang sangat kompleks, sehingga dihasilkan solusi yang juga kompleks.
Solusi itu, kata Dony, mencakup segala persoalan THR di Sumedang, baik THR untuk ASN maupun karyawan secara umum.
"Ini mencakup semua wadah dan dinamika," kata Dony.
Baca juga: Bupati Sumedang Bahagia Dapat Kunjungan dari Pimpinan Tribun Jabar