Mekanisme Pencairan THR PNS TNI/Polri, Cair Hari ini? Jika Tidak Cair Kemungkinan ini yang Terjadi
Berikut ini mekanisme pencairan THR, termasuk alur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS TNI/Polri, Pensiunan dan Pegawai Non PNS
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022.
Jika Hari Raya Idulfitri 1443 H atau Lebaran 2022 jatuh pada 2 Mei 2022, maka hari ini 22 April 2022 THR mulai cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan THR diberikan kepada PNS TNI/Polri, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.
Lalu, bagaimana jika THR tidak cair hari ini hingga tidak cair menjelang Lebaran?
Perlu diketahui, pencairan THR PNS 2022 TNI/Polri tersebut tidak serta merta terjadi begitu saja.
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Bupati Sumedang Sudah Teken Perbup Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
Dalam proses pengajuannya dilakukan sesuai mekanisme pencairan THR yang berlaku.
Jika THR tidak cair, kemungkinan ada beberapa faktor yang terjadi.
Berikut ini Tribunjabar.id rangkum mekanisme pencairan THR, termasuk alur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS TNI/Polri, Pensiunan dan Pegawai Non PNS.
Pengajuan Pencairan THR ke KPPN
Sebelumnya dijelaskan Sri Mulyani, instansi bisa mengajukan surat pencairan THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 kemarin.
Selanjutnya THR dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Artinya dalam jangka waktu tersebut setiap instansi melakukan proses administrasi terlebih dahulu.
Jika Alami Kendala
Saat proses pencairan THR di KPPN, terkadang ada beberapa instansi yang alami kendala.
Kendala tersebut kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan proses administratif atau masalah teknis.