Mekanisme Pencairan THR PNS TNI/Polri, Cair Hari ini? Jika Tidak Cair Kemungkinan ini yang Terjadi

Berikut ini mekanisme pencairan THR, termasuk alur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS TNI/Polri, Pensiunan dan Pegawai Non PNS

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ilustrasi mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 

Namun, Anda tak perlu khawatir, THR tidak akan hangus.

Pencairan THR tetap berjalan digeser dibayarkan sesudah lebaran.

Demikian, jika terkendala masalah teknis, Sri Mulyani mengatakan tidak menutup kemungkinan THR PNS 2022 akan dibayarkan sesudah lebaran atau Idulfitri 1443 H.

"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 4 Kriteria Pegawai Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, THR PNS TNI/Polri Bisa Dicairkan Hari Ini

Alur Pencairan THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi
Ilustrasi (kolase)

Aturan pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  42/PMK.05/2021.

Aturan tersebut juga merupakan petunjuk teknis penyaluran THR serta gaji ke-13.

Berdasarkan alur pencairan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.

Kemudian pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM).

SPM tersebut langsung ke penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekning penerima.

Baru kemudian, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca juga: Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV, Berikut Bocoran Gaji ke-13

Adapun khusus pembayar THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.

Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.

Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR atau gaji ke-13 kepada penerima.

Adapun, nantinya THR dan gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Taspen dan Asabri juga akan menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan kepada kuasa penggunan anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum lebaran atau Idul Fitri.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved