Kucing Korban Ledakan Petasan di Anus Ditemukan, Pelaku Sudah Ditangkap
Kucing yang jadi korban ledakan petasan di Sumbawa Nusa Tenggara Barat sudah ditemukan. pemuda nekat menyimpan petasan di anus kucing hingga meledak
TRIBUNJABAR.ID- Kucing yang jadi korban ledakan petasan di Sumbawa Nusa Tenggara Barat sudah ditemukan. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pemuda nekat menyimpan petasan di anus kucing hingga meledak.
Saat ini, kucing itu berada di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan. Pendiri Yayasan Sarana Metta dan Animal Hope Shelter Christian Joshua Pale mengatakan, kucing itu mengalami luka bakar di bawah perut. TIdak hanya itu, anus kucing juga luka.
"Kami sedang berikan pertolongan medis kepada kucing ini," kata Joshua di Polres Sumbawa, Rabu (20/4/2022).
Kucing itu sendiri sempat diberi perawatan medis oleh salah satu dokter hewan yang juga anggota Cat Lovers Sumbawa.
"Kami belum bisa bawa ke klinik sampai selesai proses gelar perkara," katanya.
Setelah mendapatkan perawatan medis, Joshua akan meminta izin kepada polisi untuk melakukan visum terhadap kucing tersebut.
Baca juga: PEMUDA Ini Tertawa Girang Setelah Ledakan Petasan di Anus Kucing, Kini Diburu Polisi
"Kami akan izin ke Kasat Reskrim Polres Sumbawa untuk visum kucing ini," kata dia.
Joshua pun memastikan tetap menempuh jalur hukum untuk kasus dugaan kekerasan terhadap binatang itu.
"Saya datang dari Jakarta untuk mengkawal kasus ini," kata dia.
Polisi telah menangkap pelaku yang meledakkan petasan di anus kucing tersebut. Pelaku ditangkap di kediamannya, Kecamatan Plampang, Sumbawa. Joshua menyebut, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan karena iseng.
Ia pun tak terima dengan alasan pelaku. Menurut Joshua, perbuatan itu tak bisa ditoleransi.
"Pelaku ini bukan anak kecil, ia bisa berpikir, maka segala tindakan dan motif kekerasan pada hewan dengan dalih iseng untuk konten adalah hal yang tidak bisa ditolerir," katanya.
Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kita semua harus paham bahwa hewan peliharaan juga memiliki lima hak dasar termasuk hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan," jelasnya.
Aksi dugaan penganiayaan itu pun mendapat respons keras dari pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kucing-jalanan_20170826_220546.jpg)