Ini Tuntutan kepada Kolonel Infanteri Priyanto yang Akibatkan Sejoli Meninggal dalam Kasus Nagreg
Begini update kasus Nagreg, Kabupaten Bandung. Kasus Nagreg merupakan kecelakaan yang membuat sepasang sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Editor:
Giri
Kolonel Inf Priyanto (pegang mikrofon), terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Dinilai Libatkan Anak Buah Lakukan Tindak Pidana"
