Ini Tuntutan kepada Kolonel Infanteri Priyanto yang Akibatkan Sejoli Meninggal dalam Kasus Nagreg

Begini update kasus Nagreg, Kabupaten Bandung. Kasus Nagreg merupakan kecelakaan yang membuat sepasang sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Editor: Giri
Kolonel Inf Priyanto (pegang mikrofon), terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Begini update kasus Nagreg, Kabupaten Bandung. Kasus Nagreg merupakan kecelakaan yang membuat sepasang sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), meninggal dunia.

Pada peristiwa itu, Handi dan Salsabila dibawa oleh penabrak.

Bilang akan dibawa ke rumah sakit, ternyata mereka dibuang di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Bahkan berdasarkan autopsi, Handi dibuang dalam keadaan hidup.

Pelakukanya adalah Kolonel Infanteri Priyanto. Bersamanya, ada dua anggota TNI lain.

Kini, Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan, Kamis.

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Dalam tuntutannya, oditur meyakini jika Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved