Jumat, 17 April 2026

Dewas KPK Dinilai Tak Bergigi, Lili Pintauli Terbukti Berbohong tapi Tak Dihukum

Padahal Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022.

Editor: Ravianto
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Padahal Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022.

"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

Benydictus yang merupakan pelapor pelanggaran etik Lili ini menyebut Dewas KPK serasa tidak ada gunanya.

Kalaupun ada gunanya, lanjut dia, tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima selama menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," sebut Benydictus.

Lolosnya Lili dari jeratan hukuman, dinilai Benydictus merupakan sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK.

Menurut dia, ke depannya pimpinan KPK akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas yang ada di KPK.

"Karena terbukti sudah, dewan pengawasnya tidak bergigi," ujar Benydictus.

Hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili ialah kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK sebagai lembaga.

"Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.

Sebagaimana diketahui, meski terbukti bohong, Dewas KPK tidak melanjutkan kasus Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik.

"Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi dokumen Dewas KPK soal putusan terhadap Lili, dikutip Rabu (20/4/2022).

Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved