Kasus Minyak Goreng Seret Nama Anak Buahnya hingga Jadi tersangka, Menteri Perdagangan Bilang Begini

Penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka mendapat perhatian dari Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Igman Ibrahim/tribunnews
Para tersangka penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Penetapan Indasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka mendapat perhatian dari Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Baca juga: SOSOK Indasari Wisnu, Orang di Balik Langkanya Minyak Goreng di Indonesia, Dia Dirjen Perdagangan LN

Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi lama konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,"pungkas Mendag.

Empat Orang Tersangka

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Baca juga: KRONOLOGI Dirjen Kemendag dan 3 Bos Produsen Minyak Goreng Tersangka Penyebab Minyak Goreng Langka

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved