BPJS Ketenagakerjaan berikan Santunan kepada Ahli Waris Pengurus MUI Kabupaten Bekasi

BEKASI, Ahli Waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas.

BPJS Ketenagakerjaan berikan Santunan kepada Ahli Waris Pengurus MUI Kabupaten Bekasi 

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved