Bagaimana Nasib PNS yang THR-nya Tidak Cair Sebelum Lebaran? Simak Penjelasan Kemenkeu
Simak ketentuan jadwal pencairan THR PNS dan ASN, dan bagaimana apabila THR tidak cair sebelum lebaran?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Baca juga: Selain THR PNS, PNS Pemkot Cirebon Dapat 3 Pencairan Lain di Lebaran Kali Ini
Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fungsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sri-mulyani-pencairan-thr.jpg)