Bagaimana Nasib PNS yang THR-nya Tidak Cair Sebelum Lebaran? Simak Penjelasan Kemenkeu

Simak ketentuan jadwal pencairan THR PNS dan ASN, dan bagaimana apabila THR tidak cair sebelum lebaran?

YouTube Kemenkeu RI
Sri Mulyani menyampaikan pernyataan pers mengenai THR dan Gaji ke-13 

Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000

Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).

Baca juga: Selain THR PNS, PNS Pemkot Cirebon Dapat 3 Pencairan Lain di Lebaran Kali Ini

Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:

- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000

Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fungsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:

- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved