Bagaimana Nasib PNS yang THR-nya Tidak Cair Sebelum Lebaran? Simak Penjelasan Kemenkeu

Simak ketentuan jadwal pencairan THR PNS dan ASN, dan bagaimana apabila THR tidak cair sebelum lebaran?

YouTube Kemenkeu RI
Sri Mulyani menyampaikan pernyataan pers mengenai THR dan Gaji ke-13 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Simak ketentuan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), dan bagaimana apabila THR tidak cair sebelum Lebaran?

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengumumkan kepastian pencairan THR PNS 2022.

Direncanakan, tahun ini THR PNS dan ASN lainnya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dua tahun sebelumnya THR PNS dan ASN lainnya tidak termasuk tunjangan kerja. Tahun ini, THR PNS dan ASN diberikan tambahan 50 persen kinerja per bulan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan jadwal pencairan THR PNS 2022 dalam jumpa pers pada Sabtu (16/4/2022).

Sesuai dengan aturan yang berlaku itu, jadwal pencairan THR PNS dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin (18/4/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil: THR Harus Segera Diberikan, Ini Jadwal Perkiraan Pencairan THR ASN Pemprov Jawa Barat

Lalu bagaimana jika THR tidak cair sebelum lebaran?

Sri Mulyani menegaskan, jika ada kendala dalam pencairan THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucap Sri Mulyani.

Hal ini berlaku untuk PNS pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Berikut ini daftar tunjangan yang akan diterima pada THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri dan pensiunan.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.

Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum besaran THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 berdasarkan golongan.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain THR di dalamnya terdapat tunjungan PNS. Di antaranya:

- Tunjangan anak
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan makan
- Tunjangan Jabatan PNS
- Tunjangan umum PNS

Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000

Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).

Baca juga: Selain THR PNS, PNS Pemkot Cirebon Dapat 3 Pencairan Lain di Lebaran Kali Ini

Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:

- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000

Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fungsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:

- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved