SEGERA CAIR, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS 2022, juga untuk TNI dan Polri, Besarannya Naik?

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

Net
Ilustrasi Uang 

Gaji Pokok PNS Golongan IV:

• IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

• IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

• IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

• IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

• IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV, Berikut Bocoran Gaji ke-13

Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved