SEGERA CAIR, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS 2022, juga untuk TNI dan Polri, Besarannya Naik?
Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
TRIBUNJABAR.ID - Dinanti-nanti, THR PNS 2022 segera cair. Juga bonus tukin 50 persen.
Presiden Joko Widodo sendiri memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan apartur sipil negara (ASN) akan segera cair dalan waktu dekat.
Tak hanya untuk PNS, kepasitan cairnya THR pun berlaku untuk TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Baca juga: Kabar Baik, THR ASN, TNI, dan Polri Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya, Juga Bocoran Gaji ke-13
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis 14 April 2022.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini.
Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
Besaran THR PNS 2022
Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
Baca juga: THR Harus Cair dalam 7 Hari Sebelum Idulfitri, Berapa Besarannya? Untuk PNS dan TNI Segera Cair
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022.