Disnakertrans Jabar Sebut Belum Ada Perusahaan Minta Penangguhan THR Tahun Ini
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya
Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE.