BSU Rp 1 juta Cair Bulan Ini, Anda Mungkin Termasuk Penerimanya, Berikut Syarat dan Cara Mengeceknya
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan BSU Rp 1 juta itu mulai disalurkan pada April 2022.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana melalui program BSU 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan BSU Rp 1 juta itu mulai disalurkan pada April 2022.
Besaran BSU yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut adalah Rp 1 juta.
Program BSU 2022 diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Calon penerima bisa mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika terdaftar di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.
Baca juga: Penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Segera Cair, Catat Jadwal dan Kriteria Penerima
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 8,8 triliun untuk program BSU ini. Lantas, kapan BSU 2022 cair?
BSU Rp 1 Juta Cair pada April 2022
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebut BSU Rp 1 juta akan mulai diberikan pada April 2022.
Kemnaker belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU Rp 1 juta tersebut.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini. Ini kan arahannya baru kemarin, jadi kita segera koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi,” kata Anwar.
Saat ini, Kemnaker sedang menggodok mekanisme dan ketentuan penerima BSU Rp 1 juta. Adapun penyaluran BSU Rp 1 juta ini nantinya akan dilakukan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemerintah Kembali Salurkan BSU untuk Pekerja, Pakar Sebut Sulit Tepat Sasaran, Ini Penyebabnya
Syarat penerima BSU 2022 Rp 1 juta
Menindaklanjuti program BSU 2022, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan penyaluran BSU Rp 1 juta, di antaranya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU.
Dilansir dari Antaranews, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sedang menyusun kriterian penerima BSU 2022.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme penerima BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaa,” ujarnya.
Ida menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.
Kendati demikian, Biro Humas Kemaker memastikan, pihaknya masih merumuskan aturan mengenai syarat dan penerima BSU 2022.
“Aturannya masih dirumusankan. Jadi belum bisa update info,” tulis Biro Humas Kemnaker, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (11/4/2022) pagi.
Baca juga: Kemenaker Pastikan Penyaluran Dana Perluasan BSU Rampung di Bulan Desember 2021
Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca juga: Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Melihat Penerima BSU Rp 1 Juta, Lewat WA Juga Bisa
Cara cek penerima BSU Rp 1 Juta
Untuk mengetahui status penerima BSU Rp 1 juta, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa pengecekan penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan.
"Belum ada regulasinya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Itulah informasi mengenai cara cek penerima BSU Rp 1 juta tahun 2022. Semoga Anda salah satu penerima BSU Rp 1 juta ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima"
