Ramadan 1443 H
Bolehkah Mengganti Utang Puasa Haid dengan Fidyah Bukan dengan Qadha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Simak penjelasan mengganti utang puasa haid dengan fidyah bukan dengan qadha menurut Buya Yahya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: taufik ismail
Keempat, orang yang menunda kewajiban menqadha puasa Ramadan tanpa Uzur Syar’I hingga Ramadan tahun berikutnya telah menjelang.
Menurut sebagian ulama, mereka wajib mengqadhanya sekaligus membayar fidyah.
Sementara, perempuan haid saat puasa Ramadan, wajib mengqadha puasanya di lain waktu, bukan dengan fidiah.
“Orang haid wajib mengqadha puasanya. Salah.. semua Imam Mazhab mengatakan salah, kalau orang haid membayar fidyah,” terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, kata Buya Yahya, hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis.
“’Aisyah radhiyallahu’anha berkata: Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa perempuan haid wajib membayar utang puasanya dengan mengqadha.
Jika pun wanita tersebut membayar fidyah, maka kewajiban mengqadha puasa bukan berarti gugur, tetap harus dilaksanakan.
Bagaimana jika seseorang lupa berapa banyak hari untuk mengganti utang puasa?
Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap hutang itu harus dicatat.
Hal ini sebagai langkah antisipasi jika kedepannya seseorang tersebut lupa akan hutangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.
Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Namun jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.
Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".
Dalam hal kaitanya dengan puasa, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak, misal ragu utang puasanya tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.
"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.