Ramadan 1443 H
Bolehkah Mengganti Utang Puasa Haid dengan Fidyah Bukan dengan Qadha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Simak penjelasan mengganti utang puasa haid dengan fidyah bukan dengan qadha menurut Buya Yahya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID - Apakah bisa mengganti utang puasa haid dengan fidyah bukan dengan qadha?
Ini jawabannya menurut Buya Yahya.
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim.
Tetapi ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan, satu di antaranya adalah perempuan haid.
Bagi golongan yang tidak berpuasa dianjurkan membayar fidyah atau mengganti utang puasa dengan qadha.
Dilansir dari TribunnewsWiki.com, Buya yahya mengatakan ada beberapa golongan yang dianjurkan agar membayar fidyah jika tidak bisa mengqadha puasa.
Pertama, orang sakit yang secara umum ditetapkan sulit untuk semuh kembali.
“Kalau orang sakit yang tidak akan bisa sembuh, ya bagaimana bisa mengqadhanya?” tutur Buya Yahya.
“Karena tidak bisa sembuh, tidak ada qadha, adanya fidyah,” lanjutnya.
Kedua, orang tua atau orang yang lemah, sudah tidak mampu lagi berpuasa.
“Orang tua sama dengan orang sakit yang tidak bisa sembuh. Sebab yang namanya tua, tidak akan kembali muda,” kata Buya Yahya.
“Berarti orang tua wajib fidiah, tidak ada qadha, tidak pakai qadha,” sambungnya.
Ketiga, wanita hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
“Jika Anda waktu hamil berbuka karena orang lain, dalam hal ini memikirkan si bayi, berarti yang berbuka karena orang lain, wajib qadha wajib fidyah,” jelas Buya Yahya.
“Sama, menyusui pun demikian,” lanjutnya.