PPKM Level 2, Kota Bandung Bolehkan Buka Bersama di Rumah Makan, Simak Aturannya Saat Datangi Kafe

Melalui Perwal No 33 Tahun 2022, restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine in setelah statusnya PPKM level 2

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
ILUSTRASI menikmati makanan di kafe 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru setelah statusnya menjadi PPKM level 2.

Masyarakat Kota Bandung yang ingin buka bersama (bukber) atau menghabiskan waku saat Ramadan, perlu tahu aturan berikut ini.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 33 Tahun 2022, restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine in.

Selain itu, kapasitas untuk makan di tempat dapat diisi pengunjung hingga 75 persen.

"Waktu makan paling lama 60 (enam puluh) menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," berikut isi dari Perwal No 33 Tahun 2022 yang dilihat Tribunjabar.id, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kota Bandung Kini Masuk PPKM Level 2, Pemkot Persiapkan Perubahan Aturan, Termasuk di Tempat Makan

Tak hanya restoran, cafe dan rumah makan, aturan tersebut juga berlaku untuk warung makan seperti warteg, PKL, lapak makanan dan sejenisnya.

Adapun jam operasional pada aturan tersebut, memperbolehkan rumah makan dan sejenisnya buka dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved