Kota Bandung Kini Masuk PPKM Level 2, Pemkot Persiapkan Perubahan Aturan, Termasuk di Tempat Makan

Pemerintah Kota Bandung akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru terkait PPKM level 2 ini.

Tribun Jabar
Alun-alun Kota Bandung 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah hampir dua bulan berada pada kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, PPKM di Kota Bandung akhirnya turun menjadi level 2.

Penurunan level ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022. Penurunan ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, Pemerintah Kota Bandung akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru terkait PPKM level 2 ini.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kota Bandung: Kini Berstatus PPKM Level 2, Kasus Melandai

"Besok kami baru akan merapatkan terkait status level 2 ini. Tadi juga saya sudah sampaikan ke Pak Wali (Plt) terkait apa-apa saja aturan level 2 yang ada di Inmendagri nomor 20 tahun 2022," katanya saat dihubungi Tribun melalui telepon, Selasa (5/4/2022).

Asep mengatakan pada perwal yang baru nanti tentu akan ada aturan yang berubah, seperti jam operasional tempat makan, restoran, atau kafe yang semula maksimal hingga pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB.

"Kalau di level 3 rumah makan, restoran dan lainnya itu kapasitas maksimal 60 persen, maka di Inmendagri terbaru menjadi 75 persen. Tapi, intinya kami serahkan sepenuhnya ke Pak Wali kota, apakah akan tetap dengan posisi perwal semula atau inline dengan Inmendagri terbaru," ujarnya.

Asep mengatakan, dalam Inmendagri nomor 20 tahun 2022 ini untuk level 2 akan semakin banyak yang ditingkatkan relaksasinya, termasuk tempat ibadah yang semula 60 persen bisa menjadi 75 persen.

"Nah kecuali di Ramadan itu tempat hiburan malam, semisal karaoke atau billiard, itu harus tutup dan tak mengacu pada Inmendagri. Jadi, tak serta merta pula PPKM level 2 ini sama dengan PPKM level 2 yang pernah diterapkan," katanya.

Satgas mencatat, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sudah semakin melandai dengan angka kasus sejumlah 653 per Selasa (5/4).

Baca juga: Kota Bandung Berstatus PPKM Level 2, Jam Operasional dan Kapasitas Restoran Jadi Berubah Seperti Ini

Kemarin, kecamatan dengan kasus tertinggi di Kecamatan Lengkong yakni 44 kasus, disusul Antapani dengan 38 kasus, Buahbatu 36 kasus, Arcamanik 35 kasus, Sukajadi juga Rancasari 31 kasus.

(nandri prilatama/tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved