Bos Robot Trading Fahrenheit Ditahan, Terancam 24 Tahun Penjara dan Sudah 137 Korban yang Lapor
Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit Hendry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Fahrenheit telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit Hendry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan ratusan korban.
Baca juga: Heboh Robot Trading Fahrenheit Lebih Parah dari Binary Option, Korban Rugi Triliunan, Lapor Polisi
Hendry kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga 10 April 2022.
Tidak hanya ditahan, polisi juga menyita satu buah tas bermerek Louis Vuitton yang harganya dikisar mencapai seratus juta rupiah dan akan menyita 1 unit apartemen yang diduga milik Hendry.
Bareskrim Polri mengungkap Hendry Susanto bakal dijerat dengan pasal dengan hukuman maksimal.
Dia terancam hukuman 24 tahun penjara.
Diketahui, Hendry Susanto merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan menjadi pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Dia diduga menjadi otak dari kasus Fahrenheit.
"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah (hukuman) ya insyaallah," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Namun demikian, Ma'mun masih enggan merinci terkait pasal yang bakal disangkakan kepada Hendry Susanto. Hanya saja, dia terancam 24 tahun penjara.
"Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.