Herry Wirawan Dihukum Mati, Dedi Mulyadi Sebut Itu Berkat Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebut hukuman mati untuk Herry Wirawan berkat kegigihan jaksa Kejati Jabar buktikan bahwa guru ngaji pantas dihukum mati
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebut hukuman mati untuk Herry Wirawan berkat kegigihan jaksa Kejati Jabar buktikan bahwa guru ngaji itu pantas dihukum mati.
“Ini adalah kegigihan jaksa mewujudkan rasa keadilan dalam kasus Herry Wirawan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2022).
Di tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, ganti rugi restitusi hingga hukuman kebiri kimia.
Jaksa Kejati Jabar kemudian banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan banding jaksa dengan menghukum guru ngaji itu dengan hukuman mati.
Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejati Jabar yang telah berjuang mewujudkan rasa keadilan dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya pengadilan memperberat vonis menjadi hukuman mati.
Baca juga: SELAIN Herry Wirawan, di Jabar Ada Belasan Terpidana Hukuman Mati yang Antre Dieksekusi
Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut patut diapresiasi karena Kejati Jabar konsisten memperjuangkan keadilan khususnya bagi para korban rudapaksa.
Kejati Jabar, kata Dedi, terus melakukan berbagai upaya agar Herry mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya mulai dari kebiri kimia hingga kini hukuman mati.
“Ini mencerminkan kesungguhan kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dalam kasus asusila sehingga vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jabar menjawab tuntutan tersebut. Dan akhirnya harapan masyarakat terwakili dengan putusan ini,” ujarnya.
Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan digunakan sebagai ganti rugi kepada para korban.
Belasan Napi Tunggu Eksekusi Mati
Sejauh ini, Herry Wirawan lewat kuasa hukumnya belum mengajukan upaya hukum terkait putusan banding tersebut. Mereka bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa terbebas dari hukuman mati.
Lantas, jika sudah berkekuatan hukum tetap, kapan Herry Wirawan dieksekusi hukuman mati?
Rupanya, Herry Wirawan bukan satu-satunya terpidana mati asal Jabar yang dihukum pidana mati oleh hakim.
Baca juga: Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Katanya Tak Beri Efek Jera
Di Jabar, data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ada belasan terpidana mati di Jabar yang menunggu eksekusi hukuman mati.
Saat ini, mereka tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jabar dan Lapas Nusakambangan.
"Total narapidana di Jabar yang vonis pidana mati 19 orang," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris dalam wawancara dengan Tribun pada 22 Juli 2020.
Saat ini, mereka tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jabar dan Lapas Nusakambangan.
"Rinciannya tujuh orang terpidana mati kasus pembunuhan dan 12 orang kasus narkoba. Ditahan di sejumlah lapas, ada yang di Nusakambangan," ujar Aris.
Dari 12 orang kasus narkoba yang menjalani pidana mati, ada beberapa terpidana merupakan warga negara asing.
Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi yakni Wawan Alias Awing. Terpidana mati dalam kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban meninggal Sisca Yofie di Kota Bandung.
Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seumur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan divonis mati.
Dia sempat di Lapas Cirebon. Sekarang sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Selain Wawan, ada juga M Veri. Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana pada nyaris satu keluarga di Kabupaten Purwakarta.
Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan serta anaknya.
"Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon," kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.
Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut.
Eksekusi hukuman mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa.
Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
Pertimbangan Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati
Si guru ngaji yang hamili banyak santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Dia juga harus bayar ganti rugi atau restitusi.
Tuntutan hukuman mati sebelumnya sudah diajukan jaksa pada sidang tuntutan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum penjara seumur hidup.
Lalu ada tambahan hukuman berupa hukuman kebiri kimia, restitusi atau ganti rugi senilai Rp 300 juta lebih.
Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama.
Sehingga, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup.
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.