Herry Wirawan Dihukum Mati
Media Asing Turut Beritakan Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santriwati
Kasus Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa 13 santrinya di pondok pesantren Kota Bandung, Jawa Barat, turut diberitakan media asing.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa 13 santrinya di pondok pesantren Kota Bandung, Jawa Barat, turut diberitakan media asing.
Kantor berita Prancis AFP dan media Inggris Daily Mail memberitakan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4/2022).
AFP memasang judul Indonesian teacher sentenced to death for raping 13 students.
Adapun Daily Mail menulis Teacher at Indonesian Islamic school who raped 13 students as young as 12 leaving eight pregnant now faces the death penalty after his life sentence was upgraded.
Baca juga: HERRY Wirawan yang Hamili Santri Divonis Mati, Ini Alasan Hakim PT Bandung, Bukan untuk Balas Dendam
Menurut pemberitaan AFP, Herry Wirawan (36) sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari lalu.
"Kasus ini menarik perhatian nasional untuk pelecehan seksual di sekolah-sekolah agama negara itu (Indonesia)," tulis AFP.
Diberitakan kemudian bahwa jaksa yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia mengajukan banding untuk meningkatkan hukuman.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memutuskan hukuman mati dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/4/2022).
Tidak itu saja, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam.
Biaya itu jika ditotal mencapai Rp 300 juta.
Akan tetapi, Herry Wirawan tidak hadir di pengadilan untuk banding tersebut, kata seorang juru bicara kepada AFP.
Dikatakan juga bahwa Indonesia sudah lama tidak melaksanakan hukuman mati.
Eksekusi terakhir yang diketahui terjadi pada 2016.
Baca juga: Begini Komentar Ridwan Kamil soal Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan yang Hamili Santriwatinya
Kronologi kasus Herry Wirawan
Baik AFP maupun Daily Mail sama-sama menjabarkan kronologi pemerkosaan oleh Herry Wirawan.
Sebanyak 13 santri yang menjadi korban Herry Wirawan berusia 14-20 tahun menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A.