Bahar Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Ceramahnya Disebut Tak Sesuai Fakta Hingga Memicu Kegaduhan

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar
Habib Bahar bin Smith hadir dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). 

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan. 

"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya. 

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved